Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistiawan menambahkan, dari proses pemeriksaan di propam, AKP Dadang disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m Porpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kegiatan pemeriksaan ini terus bergulir sesuai dengan janji Kapolda Sumbar maksimal 7 hari. Apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan.
“Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
AKP Dadang Iskandar tersangka pembunuhan pembunuhan berencana AKP Ryanto Ulil Anshar polisi tembak polisi
Artikel Terkait