Warga mengevakuasi penumpang mobil yang tertabrak kereta api di perintasan kawasan Desa Toboh Palabah, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Sumatra Barat, Jumat (16/8/2024) pukul 07.11 WIB. (Foto: MPI/Rus Akbar)

"Sebelum insiden terjadi, masinis sudah membunyikan klakson untuk memperingatkan kepada pengguna jalan bahwa KA akan melintas," ucapnya.

Diketahui, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network