Sebelumnya, Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin mengatakan, keluarga masih menginginkan agar jenazah bisa dimakamkan secara kepolisian atau militer.
"Keinginan tersebut masih ada agar Brigadir J bisa dimakamkan secara militer," ungkapnya kepada media di Rumah Sakit Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Selasa (27/7/2022).
Namun begitu kewenangan ada pihak Polri.
"Harapan itu tetap ada, tapi kewenangan ada di Kapolri," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait