Kejari Bukittinggi akan melelang 12 barang rampasan negara secara daring pada Agustus 2026, termasuk kendaraan dan tabung gas, melalui KPKNL. (Foto: iNews Padang/Wahyu Sikumbang).

Selain kendaraan, Kejari juga akan melelang tabung gas yang terdiri atas 45 tabung LPG 3 kilogram dalam kondisi berisi, 10 tabung LPG 3 kilogram kosong, 85 tabung LPG 12 kilogram kosong serta 12 tabung LPG 5,5 kilogram kosong.

Dia menegaskan, seluruh hasil penjualan barang rampasan tersebut akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dengan mekanisme ini, proses pelelangan diharapkan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi negara," katanya.

Melalui mekanisme lelang daring yang difasilitasi KPKNL, Kejari Bukittinggi berharap proses penjualan aset rampasan negara berlangsung lebih terbuka dan menjangkau peserta dari berbagai daerah. 

Selain memperluas akses masyarakat, sistem tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan aset hasil rampasan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network