Kejari Bukittinggi memusnahkan barang bukti perkara narkoba jenis sabu dan ganja hasil kejahatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan barang bukti perkara narkoba jenis sabu dan ganja hasil kejahatan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan pada barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di antaranya barang bukti narkotika, psikotropika, dan barang bukti jenis lainnya, termasuk obat obatan tidak layak edar," kata Kepala Kejari Bukittinggi, Sukardi, Jumat (20/8/2021).

Sukardi menambahkan, Pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi yang merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa.

"Untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," katanya.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti itu merupakan hasil dari 11 perkara yang telah diputuskan.

"Barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum berupa narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti 134,06 gram," kata dia.

Sementara itu, barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni 66,82 gram sabu, ekstasi dan obat terlarang lainnya dengan jumlah 10 butir serta jenis obat tidak layak edar yang didapat dari beberapa toko obat di Kota Bukittinggi.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan pemusnahannya dengan cara dihancurkan dan dibakar," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network