PADANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas dalam masa penanganan Covid-19. Saat ini, penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan bahan serta keterangan (pulbaket).
"Memang benar kami sedang memproses persoalan tersebut untuk menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat," ujar Kepala Kejari Padang Ranu Subroto didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, di Padang, Sabtu (20/3/2021).
Menurutnya, kejaksaan saat ini sudah memanggil sejumlah pihak terkait untuk menentukan apakah persoalan tersebut mempunyai unsur pidana atau tidak.
"Jadi sekarang belum bisa disebutkan kalau persoalan ini masuk ranah pidana atau pun korupsi karena masih dalam pulbaket," katanya.
Dia menegaskan, pemprosesan yang dilakukan kejaksaan tersebut murni untuk kepentingan hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pada sisi lain, Therry membenarkan telah memintai keterangan sejumlah tenaga kesehatan di beberapa Puskesmas, namun dia tidak merinci lebih jauh mengingat pemprosesan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Biarkan kami bekerja terlebih dahulu," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait