"Saat ditangkap pelaku mengelak. Tapi setelah dipertemukan kepada korban dan pembeli ponsel itu akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," katanya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku nekat mencuri karena butuh uang.
"Kepada polisi pelaku mengaku nekat melakukan pencurian lantaran kepepet membayar tagihan sepeda motor yang baru saja dia beli," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait