Keunikan Suku Minangkabau (Ilustrasi/Antara/Etri Saputra)

4. Harta Warisan Jatuh ke Anak Perempuan

Berkat orang Minang yang menganut matrilineal, anak perempuan diwariskan harta dari ibunya. Harta yang diwariskan antara lain harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah, dan sako (gelar). 

Harta pusaka tinggi terdiri dari sawah, ladang, tanah, keris dan lain sebagainya yang dikumpulkan secara turun temurun dari nenek moyang Ibu.

Harta pusaka rendah adalah harta dari pekerjaan ayah dan ibu. Sako (gelar) adalah harta yang tak berbentuk, seperti gelar, hukum adat, dan lain-lain.

5. Menggadaikan Anak Laki-Laki Apabila Mirip dengan Ayahnya

Tradisi manggadaikan anak dilakukan etnis Minangkabau ketika ada anak laki-laki yang memiliki rupa mirip dengan ayahnya. Tradisi ini tidak berlaku bagi anak perempuan. Anak laki-laki yang akan digadai atau dijual harus berumur sekitar 4-5 tahun. 

Penerima gadai (bako) harus kerabat jauh atau tidak berhubungan dengan pihak keluarga inti orang tua, tetapi diwajibkan satu suku dengan orang tua laki-laki. Prosesi tradisi manggadaikan anak dimulai dari orang tua yang menyerahkan anaknya dan penebusan gadai kepada bako. 

Namun, prosesi atau tradisi ini hanya simbolis saja, tidak benar-benar diberikan. Masyarakat Minangkabau percaya jika anak laki-laki yang mirip dengan ayahnya tidak digadai, salah satu dari mereka akan meninggal dunia.

Itulah 5 keunikan suku Minangkabau yang dilihat dari segi kehidupan pernikahan. Masyarakat Minangkabau ada yang masih melestarikan keunikan tradisi ini hingga sekarang. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network