Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, tak hanya mencuri sepeda motor, pelaku ini juga kerap mencuri handohone dari sejumlah warnet dan lokasi game online di wilayah Padang Barat.
"Modusnya, istri YN berperan mengintai kendaraan korban yang di parkir di kawasan pusat perbelanjaan atau lingkungan perkantoran. Dia berpura- pura sebagai petugas parkir yang kemudian dieksekusi oleh suaminya AR," katanya, Senin (26/10/2020)
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait