Oknum guru ngaji berinisial ZH ditangkap Polres Padang Panjang karena dituduh mencabuli belasan santri, Rabu (27/7/2022). (Foto: iNews TV/Agung Sulistyo)

"Murid yang saya cabuli yang datang duluan ke tempat mengaji pas piket kelas,"katanya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network