Surat suara rusak dibakar (Antara)

Lebih lanjut Rico  mengatakan, pemusnahan itu juga dilakukan bagi surat suara yang rusak saat percetakan di lokasi percetakan di Malang dan Gersik.

Pemusnahan itu sesuai dengan ketentuan PKPU RI No 8 Tahun 2020 tentang Pengamanan Surat Suara. Dalam PKPU itu diamanahkan untuk memusnahkan seluruh surat suara yang rusak.

Riko menambahkan, pemusnahan dilakukan setelah selesai pendistribusian dan ketersediaan surat suara untuk pilkada.

"Saat ini jumlah surat suara untuk bupati-wakil bupati dan gubernur-wakil gubernur sudah cukup," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network