Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (Antara)

APK di luar yang difasilitasi KPU, kata dia pasang calon bisa membuat APK dengan jumlah maksimal 200 persen dari yang disediakan KPU.

Dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 ini, pasangan calon juga diarahkan membuat APK berupa Alat Pelindung Diri (APD) berupa sarung tangan, masker, penutup wajah, hand sanitazer dan lainnya.

"Selain bisa menjadi APK juga sekaligus menjadi alat sosialisasi protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network