APK di luar yang difasilitasi KPU, kata dia pasang calon bisa membuat APK dengan jumlah maksimal 200 persen dari yang disediakan KPU.
Dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 ini, pasangan calon juga diarahkan membuat APK berupa Alat Pelindung Diri (APD) berupa sarung tangan, masker, penutup wajah, hand sanitazer dan lainnya.
"Selain bisa menjadi APK juga sekaligus menjadi alat sosialisasi protokol kesehatan Covid-19," ujarnya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait