Hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memiliki perasaan terhadap istri korban. Perasaan tersebut muncul saat korban menjalani hukuman dalam kasus narkoba.
"Pelaku mengaku gelap mata saat melihat kemesraan korban dengan istrinya di dalam kelab malam tersebut. Rasa cemburu yang memuncak membuatnya nekat melakukan aksi penusukan," ujar Iptu Adrian Afandi dikutip dari iNews Padang, Senin (6/4/2026).
Polisi masih mendalami keterangan sejumlah saksi, termasuk istri korban, guna memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Saat ini, pelaku ditahan di Polresta Padang dan dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait