Ketua DPW PKS Sumbar Mahyeldi dan Ketua DPW PAN Sumbar Indra Dt Rajo Lelo. (Foto: Antara/Mario Sofia Nasution)

Sementara Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Indra Dt Rajo Lelo menegaskan pihaknya hanya berusaha mengikuti prosedur yang ada yakni yang berhak mengisi kursi wakil wali kota adalah partai pengusung Mahyeldi-Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang dan Wakil Wali Kota Padang di Pilkada Padang yakni PKS dan PAN.

"Kita mengacu aturan yang berhak mengajukan nama wakil wali kota adalah PAN dan PKS dan dipilih oleh DPRD Padang," katanya.

"Bisa saja usulan PAN yang diterima dan bisa juga usulan PKS yang diterima. Semua tergantung di DPRD Padang kenapa ini jadi dipersulit," ucapnya lagi.

Dia mengatakan DPP PAN sudah menunjuk Ekos Akbar yang diusulkan menjadi wakil wali kota dari Partai Amanat Nasional (PAN) namun hingga hari ini PKS belum memasukkan usulan nama.

"Saya lihat PKS belum mengajukan nama baru dari PAN saja. Kita tidak berandai-andai namun yang jelas kita sudah mengajukan. Kita tidak masalah siapa yang dipilih dan mengikuti siapa yang akan ditentukan DPRD Padang," katanya.

Kekosongan kursi Wakil Wali Kota Padang berawal dari terpilihnya Wali Kota Padang Mahyeldi sebagai Gubernur Sumbar pada Pilkada Gubernur 2020.

Setelah Mahyeldi dilantik sebagai Gubernur Sumbar, kursi Wali Kota secara otomatis diisi oleh Wawako Hendri Septa yang berasal dari PAN. Sejak dilantiknya Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang sisa masa jabatan 2019-2024 pada 7 April 2021 dan hampir setahun kursi Wakil Wali Kota Padang kosong.

Berdasarkan aturan, pemilihan Wakil Wali kota dipilih oleh DPRD Padang melalui pemungutan suara dengan mekanisme partai pengusung yaitu PAN dan PKS mengusulkan dua nama dan yang akan menjadi Wakil Wali Kota Padang akan dipilih DPRD Kota Padang.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network