Sementara itu, MSA mengaku telah menggelapkan delapan unit mobil. Mobil itu benar dijual ke Pekanbaru.
"Dijual dengan harga 20 hingga 30 juta rupiah per unit," kata dia.
Hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan perburuan terhadap pelaku lainnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait