Satpol PP Padang menjaring pengemis, pedagang asongan dan pelaku mesum (Foto : Humas Satpol PP Padang).

PADANG, iNews.id  - Pelaku pelanggaran peraturan daerah (perda) kembali dijaring personel Satpol PP Kota Padang. Petugas menjaring dari beberapa tempat, mulai dari pengemis, pedagang asongan hingga sepasang kekasih yang akan mesum di penginapan kawasan Pasir Jambak Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, (Sumbar).

"Mereka semua ditertibkan dari beberapa lokasi oleh petugas yang melakukan patroli wilayah dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," kata Kasatpol PP Padang Alfiadi di Mako Satpol PP, Jumat (17/7/2020).

Alfiadi menjelaskan, personel Satpol PP Padang menangkap pria berinisial FN (32) dengan pasangan perempuannya NN (45), di salah satu penginapan di kawasan Koto Tangah, Kota Padang. Saat ditanya petugas, FN mengaku kalau yang mengajak ke sana adalah NN.

Sementara itu, selain dari pasangan ini Satpol PP Kota Padang juga mengamankan dua orang pengemis serta pedagang asongan di tempat yang berbeda.

Untuk pedagangan asongan petugas menjaring di perempatan lampu merah Simpang BI Jalan A Yani. Sedangkan dua orang pengemis ditertibkan di perempatan lampu merah Jalan Sawahan Padang.

"Ini adalah kegiatan rutinitas dari Satpol PP setiap hari. Hal ini dilakukan untuk mencegah setiap pelanggaran perda di wilayah Kota Padang," kata Alfiadi.


Editor : Tomi Wahyudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network