Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Bayu Satake melihat moge yang ditahan di Mapolda Sumbar (Rus Akbar/iNews)

"Pembatasan yang dilakukan yakni satu orang pengunjung yang berada di sana hanya boleh maksimal empat jam saja. Nanti gantian lagi yang masuk, petugas akan mendata siapa saja yang masuk itu,” kata dia.

Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan unsur Forkopimda Sumbar terkait pembatasan kunjungan objek wisata dan tempat keramaian yang ada di Kota Padang tersebut.

"Kita ingin menekan angka keramaian di lokasi wisata yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network