Sementara itu, Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, tindakan dan aturan akan berbeda sesuai dengan aturan zona masing masing daerah.
"Perlakuan dan tindakan tentu lebih diperketat disaat Kota Bukittinggi kini memasuki zona oranye," kata dia.
Menurutnya, Jam Gadang yang menjadi pusat keramaian serta tujuan utama wisatawan akan diberi aturan khusus.
"Lokasi Jam Gadang akan diberikan jalur pintu masuk dan pintu keluar hingga pengunjung yang masuk ke lokasi hanya dibatasi sebanyak 50 orang saja," kata dia.
"Pengunjung Jam Gadang juga diberikan waktu maksimal berkunjung selama dua jam," lanjutnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait