JAKARTA, iNews.id - Finalis MasterChef Indonesia 2021 Suhaidi Jamaan alias Lord Adi mengembalikan secara sukarela uang Rp50 juta ke Bareskrim Polri. Uang itu merupakan pemberian dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, uang itu dikembalikan Lord Adi pada Kamis (31/3/2022).
"Dikembalikan atas inisiatif sendiri saudara S alias L Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana EKonomi Khusus," kata Gatot, Jumat (1/4/2022).
Gatot menambahkan, bahwa Adi diberi uang oleh Indra saat berulang tahun secara langsung. Proses pemberian uang itu, kata dia, dilakukan melalui sistem transfer.
Menurutnya, Indra dua kali menawarkan pemberian uang kepada Lord Adi. Yakni, yang pertama saat Lord Adi menjadi finalis kejuaraan MasterChef 2021 lalu.
"Pada saat dia sebagai juara chef, itu ditawari oleh saudara Indra Kenz, tapi dia tidak mau, menolak. Pada saat yang bersangkutan ulang tahun, itu ditransfer uang ke dia," kata Gatot.
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait