Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Antara/Ardika/am)

"Saat itu korban diajak oleh pacarnya jalan sore hingga masuk perkebunan karet milik warga," katanya.

Tak terima atas perbuatan pelaku, kata dia, korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke kantor polisi. Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil diamankan pada Senin (15/5/2023).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network