Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah), Kapolda Sumbar Irjen Toni (kiri) dan Gubernur Sumbar Irwan (kanan) (Budi Sunandar/iNews)

PADANG, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, sertifikasi ulama tidak wajib dilakukan. Menurut dia, sertifikasi itu bukan syarat seorang ulama untuk ceramah atau dakwah.

"Sertifikasi tidak diwajibkan bagi penceramah, mereka bisa memilih untuk mengikuti atau tidak mengikutinya," kata Mahfud MD di Padang, Sumatera Barat, Kamis (17/9/2020).

Mantan Ketua Mahkamah KOnstitusi (MK) ini menambahkan, sertifikasi bukan syarat seorang da'i bisa berkhutbah atau berceramah.

"Kalau sertifikasi ulama itu kan objeknya para ulama disertifikasi, kalau ini sifatnya pilihan mau dikasih ya, tidak juga tak apa-apa," kata dia.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin sebelumnya menjelaskan sertifikasi penceramah tidak seperti sertifikasi profesi.

"Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka yang sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan," katanya.

Sertifikasi penceramah, menurut dia, adalah program yang akan dijalankan untuk meningkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang jumlahnya saat ini tercatat sekitar 50.000 untuk penyuluh dan 10.000 untuk penghulu.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network