Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira beri keterangan soal kasus mama muda diduga lecehkan 11 anak di Jambi. (Foto : iNews/Adrianus Susandra)

Diketahui, pelecehan seksual ini terjadi di rumah tersangka, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Kasus ini terbongkar setelah tersangka membuat laporan ke polisi mengaku telah diperkosa para korbannya. Namun penyelidikan berkata lain.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang membuka rental play station (PS) di rumahnya menyuruh para korban menonton film porno. Lalu mengajak para anak-anak ini ke dalam kamar saat suaminya sedang tidak ada di rumah.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network