Mereka ditindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan dikenakan sanksi berupa denda administrasi.
Pelanggar yang sifatnya perorangan dikenakan denda masing-masingnya Rp100.000, sementara bagi pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp500.000
Operasi yustisi merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka Covid-19, agar tidak terjadi kerumunan, keramaian, serta patuh akan protokol kesehatan.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait