Sejumlah pedagang di Kota Padang masih membuka toko meski sudah lewat pukul 20.00 WIB saat penrapan PPKM Darurat (Antara)

Mereka ditindak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan dikenakan sanksi berupa denda administrasi.

Pelanggar yang sifatnya perorangan dikenakan denda masing-masingnya Rp100.000, sementara bagi pelaku usaha dikenakan denda sebesar Rp500.000

Operasi yustisi merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka Covid-19, agar tidak terjadi kerumunan, keramaian, serta patuh akan protokol kesehatan.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network