Ilustrasi pegawai non-ASN (Antara)

PADANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akan menaikkan gaji pegawai pemkot non-ASN pada 2021. Pasalnya, hingga saat ini posisinya masih di bawah upah minimum regional (UMR).

"Dalam beberapa tahun terakhir posisi gaji pegawai non-ASN masih di bawah UMR dan kabar gembiranya pada 2021 dinaikkan agar sesuai dengan UMR," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang, Medi Iswandi, Jumat (23/10/2020).

Medi melanjutkan, pada 2020 UMR sudah mencapai Rp2,4 juta sementara gaji tertinggi pegawai non-ASN terendah Rp950.000 dan tertinggi Rp2,2 juta.

"Jadi semuanya masih dibawah UMR, dan yang Rp2,2 juta itu adalah mereka yang masa kerja sudah lama sekali atau pendidikan terakhir S2, tetapi 80 persen gajinya kisaran Rp950.000 hingga Rp1,50 juta," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network