PADANG, iNews.id - Seluruh penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Sumatera Barat wajib melakukan tes swab Covid-19. Perintah ini datang langsung dari Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Tes swab berlaku untuk mereka yang dinyatakan reaktif usai rapid test.
"Semua penyelenggara yang hasil rapidnya reaktif harus ikut tes swab. Kita di Sumbar masih gratis. Jangan nanti ada klaster di TPS," kata Irwan, Kamis (3/12/2020).
Irwan menambahkan, penyelenggara yang telah tes swab dan dinyatakan positif Covid-19 harus segera diisolasi agar tidak menyebarkan pada orang lain. Proses pelacakan terhadap orang yang kontak dengan mereka juga harus dilakukan.
Sementara itu, untuk pasangan calon yang akan maju pada Pilkada serentak itu, dia meminta agar aktif melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke pendukungnya agar bisa menerapkannya pada saat pencoblosan.
"Kuncinya adalah protokol kesehatan. KPU, Bawaslu dan pasangan calon wajib memberikan sosialisasi pada para pendukung dalam setiap kegiatan yang menimbulkan kerumunan," katanya.
Dalam rapat tersebut, KPU Sumbar menyebutkan jumlah personel KPPS dan Linmas di daerah itu sebanyak 112.932 orang dan 108.783 orang diantaranya sudah mengikuti tes cepat.
Dari jumlah itu sebanyak 8.790 orang reaktif Covid-19 dan 40.304 orang nonreaktif. Sementara sebanyak 59.689 orang belum keluar hasilnya. Dari 8.790 orang yang reaktif telah dilakukan tes swab pada 166 orang dan hasilnya ada enam orang positif Covid-19.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait