"E dan A berperan menjadi penadah hasil pencurian ponsel dari tersangka D," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, D merupakan residivis. Dia mengaku sudah empat kali ditahan dalam kasus yang sama yakni pencurian.
Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Alung, Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait