BUKITTINGGI, iNews.id – Dugaan mark up harga dan spesifikasi barang yang tidak sesuai peruntukan muncul setelah dua unit mesin pengolah sampah senilai Rp7,7 miliar rusak sebelum diserahterimakan. Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, membeli mesin ini untuk digunakan pada Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Meski baru dibeli, dua unit mesin tersebut hingga kini belum bisa digunakan. Lebih dari tiga bulan sejak pembelian, mesin yang didanai oleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat tahun anggaran 2024, belum dapat diserahterimakan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke DLH karena masih dalam tahap uji coba.
Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat AE membantah mesin pengolah sampah rusak. Menurutnya, mesin tersebut hanya macet.
"Mesin tidak rusak, hanya macet. Kami sedang melakukan modifikasi untuk menyesuaikan dengan sampah di sini," ujar Rahmat, Selasa (25/2/2025).
Kemacetan, kata dia terjadi pada bagian auto sorter atau mesin pemilah sampah, yang membuat sampah organik dan anorganik tidak terpisahkan sebelum sampai ke tempat pembakaran.
Hingga Selasa siang, mesin pengolah sampah tersebut masih dimodifikasi oleh pihak vendor dengan pengawasan langsung dari Kepala Dinas PUPR Bukittinggi.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi yang akan menggunakan mesin ini, tidak mau menerima sebelum alat ini berfungsi dengan baik.
Sebelumnya, alat yang baru dibeli ini sempat viral karena rusak sebelum digunakan. Kerusakan mesin ini juga menjadi sorotan wakil rakyat yang berharap agar mesin dapat berfungsi sebelum masa garansi dari vendor habis.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait