Dua pelaku pencabulan terhadap bocah yang diamankan Polresta Padang. (Foto: MPI/Rus Akbar)

"Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," katanya.

Dia mengungkapkan, kasus ini diserahkan kepada Unit PPA Polresta Padang dengan berkoordinasi bersama dinas sosial dan psikolog. Sebab kondisi korban saat ini mengalami trauma berat.

"Kami berkoordinasi dengan psikolog juga untuk memulihkan trauma yang dialami kedua anak tersebut," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network