"Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," katanya.
Dia mengungkapkan, kasus ini diserahkan kepada Unit PPA Polresta Padang dengan berkoordinasi bersama dinas sosial dan psikolog. Sebab kondisi korban saat ini mengalami trauma berat.
"Kami berkoordinasi dengan psikolog juga untuk memulihkan trauma yang dialami kedua anak tersebut," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait