“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan secepat ini," ujarnya, Sabtu (8/11/2025).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah Padang Panjang," ucapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 12 tahun penjara, sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait