Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi saat mencoblos (Antara)

Sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi Mahyeldi-Audy serta Juru Bicara, dirinya juga minta maaf jika selama proses Pilkada berkata dan berbuat tidak pada tempatnya

"Dengan dibacakannya putusan Mahkamah pada hari ini, maka berakhir pulalah tugas dan tanggung jawab saya sebagai Ketua Tim Hukum dan Advokasi serta Juru Bicara Mahyeldi-Audy," katanya.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan calon Gubernur Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilgub Sumbar 2020.

"Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network