Gedung Mahkamah Konstitusi (Sindonews/Yulianto)

MK juga menolak sengketa hasil Pilgub Sumbar yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni.

"Setelah hasil dari MK itu, proses penetapan pemenang Pilgub Sumbar bisa dilanjutkan oleh KPU Sumbar," kata Kepala Biro Pemerintahan Sumbar Iqbal Ramadi Payana, Rabu (17/2/2021).

Sementara itu, Nasrul Abit mengatakan, dengan adanya keputusan MK artinya putusan sengketa pilkada sudah final.

"Sudah diputus MK berarti sudah final," kata politisi Gerindra itu,

Untuk diketahui, dalam rekapitulasi yang digelar KPU Sumbar pada Minggu (20/12/2020) pasangan nomor urut 4 Mahyeldi-Audy memperoleh 726.853 suara. Mereka unggul dari pasangan nomor urut 2 Nasrul Abit – Indra Catri yang memperoleh 679.069 suara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network