Rico menambahkan, korbannya merupakan pelajar kelas II SMP di wilayah tersebut. Perbuatan bejat pelaku dilakukan saat korban bersama temannya memancing di belakang rumah pelaku.
"Pelaku kemudian membujuk korban untuk menikmati mie rebus di rumahnya sembari memperlihatkan film porno. Tak lama, pelaku melepas celana korban dan celananya kemudian melakukan sodomi ke korban," katanya.
Rico melanjutkan, saat ditangkap, pelaku sedang bersantai di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pria tatoan itu nekat melakukan perbuatan bejatnya karena kecanduan film porno.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atasa 10 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait