"Pelaku meminta diantarkan untuk diantarkan ke ATM. Namun, korban malah dibawa ke tempat sepi. Di sana korban diperkosa dengan diancam dengan cutter," kata Lija.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kabur karena warga datang. Diduga warga mendengar teriakan korban.
Usai mendapat laporan, polisi melakukan olah TKP dan memburu pelaku. Hasilnya, pelaku ditangkap di daerah Bandar Buat, Lubuk Kilangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis tentang asusila dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait