Setelah mencuri sepeda motor tersebut, kata dia, pelaku menjualnya ke tangan seorang penadah seharga Rp700.000 yang saat ini buron.
Sementara itu, korban yang tak terima motornya dicuri langsung melapor ke polisi. Laporan itu diterima dengan bukti laporan nomor LP/613/B/XI/2020/SPKT Unit II Polresta Padang, tanggal 16 November 2020 dengan pelapor berinisial ENN (32).
Berbekal laporan itu, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu di warung kawasan Anduring, Kecamatan Kuranji. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sambungan ujung besi kunci letter T, uang tunai sebesar Rp 136.000 dan satu unit sepeda merek Polygon warna hijau yang digunakan pelaku pada saat beraksi.
"Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap teman pelaku yang diduga membeli motor itu," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait