"Pada saat penangkapan telah diamankan 100 paket besar ganja dengan berbagai ukuran. Setelah penimbangan totalnya 98.480 gram dan telah disisihkan dari masing-masing paket dengan total 100 gram, total yang dimusnahkan kali ini 98.380 gram," katanya.
Pemusnahan barang bukti kejahatan ini juga kasusnya sudah diputus pengadilan secara tetap. Berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Nomor: 2321/L.3.12/Enz.1/10/2020. Tanggal 12 Oktober 2020, Tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan.
Meski pelaku sudah divonis, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
"Hingga saat ini masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut dan tentunya masih menunggu perkembangan dari personel kami di lapangan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait