Ilustrasi siswi SMP di Agam, Sumbar dicabuli ayah kandung dalam rumah. (Foto: iNews.id)

Terpisah, Wali Nagari Cingkariang Tos Helmedi mengatakan, semenjak kejadian tersebut korban pergi dari rumah ke daerah Kubang Putiah dan menceritakan kepada temannya.

"Ini perbuatan bejat yang tidak bisa kita terima. Seorang ayah tega menzinai anak kandungnya. Untuk proses selanjutnya kita serahkan pada pihak yang berwajib guna melakukan proses hukum terhadap pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku FE dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network