"Hasil penyelidikan petugas, kuat dugaan korban murni bunuh diri," kata dia.
Paron merupakan warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkotika dengan putusan 5,4 tahun. Dia ditangkap di Simpang Bodrek, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (16/4/2021).
Warga binaan yang baru menjalankan masa tahanan selama enam bulan itu sempat melarikan diri dari Lapas dengan cara memanjat pagar pada 28 Agustus 2021.
Dia kemudian ditangkap di Tiku Kecamatan Tanjungmutiara pada Jumat (7/1/2022) dan anggota Poles Agam sempat menembak betis kiri Paron, akibat berusaha kabur.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait