Razia penyakti masyarakat di Kota Bukittinggi mengamankan 3 PSK, 2 waria dan seorang laki-laki. (Foto: Wahyu Sikumbang)

Razia berlanjut ke indekos sekitar SPBU Jalan Soekarno-Hatta, Garegeh. Petugas menemukan dua orang waria yang sedang live di salah satu aplikasi media sosial.

Dari kedua waria itu diamankan rambut palsu, pakaian dalam wanita, dan kondom baru dan bekas pakai.

"Keduanya mengaku pengelola salon kecantikan berasal dari Pariaman," ujar Isra Yonza.

Dia menambahkan, aktivitas kedua waria itu meresahkan warga, sehingga dilaporkan ke lurah hingga Satpol PP. Mereka dianggap melanggar Perda Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Tiga PSK, dua waria dan seorang laki-laki yang terjaring razia itu dibawa ke kantor Satpol PP. Mereka terancam denda Rp1 juta.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network