Lantaran sudah meresahkan, sejumlah petugas kepolisian Polsek Bungus beserta perangkat desa mendatangi TKP.
Kedelapan remaja tersebut diboyong ke kantor lurah dan menjalani sanksi pemanggilan orangtua serta menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
dari padang sumatra barat budi sunandar inews melaporkan
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait