Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ternyata warga Solok Selatan. Mereka mengaku sudah mencuri pupuk di Pesisir Selatan dan barang bangunan di Kota Bukittinggi, serta suku cadang kendaraan bermotor di Kota Pariaman.
"Barang curian yang di Bukittinggi yaitu seng dan di Pariaman berupa oli, ban dalam, dan aki kendaraan," katanya.
Barang itu, kata dia, dijual kepada penadah berinisial OP (32) di Kabupaten Solok. Sedangkan pupuk yang dicuri di Pesisir Selatan digunakan pelaku untuk ladangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti pada kasus tersebut yaitu oli berbagai merek, aki basah dan kering, ban dalam.
"Kemudian ada linggis, pemotong gembok, sejumlah uang dan telepon genggam, serta mobil bak terbuka," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait