Dua remaja di Pesisir Selatan mencuri ponsel saat menumpan tidur di rumah teman (Istimewa)

Berbekal dari laporan itu, polisi akhirnya melakukan penangkapan kepada pelaku. Saat ini kedua pelaku diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya di Mapolres.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel Vivo Y12i warna merah dan ponsel Vivo 1829 warna biru.

Keduanya akan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka dari itu penanganannya ke Unit PPA.

"Kami imbau kepada keluarga agar lebih memperhatikan perkembangan si anak dewasa ini sering terpengaruh dengan hal yang tidak baik di era digitalisasi ini," kata Jismul.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network