"JB ditangkap Satlantas Polres Padang Pariaman di rumahnya di Kasai, Palapa, Kecamatan Batang Anai," ucap Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Padang Pariama, Ipda Novrialdi, Kamis (5/10/2023).
JB bakal dijerat undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait