Kedua pelaku yang ditangkap Polres Rejang Lebong atas dugaan prostitusi anak di bawah umur. (Foto : MPI/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Oknum guru olahraga Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi. Dia menjadikan rumahnya di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong sebagai tempat prostitus sekaligus menjual bocah perempuan 12 tahun untuk kencan singkat.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, identitas oknum ASN guru yang ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong ini berinisial SI (54). Perbuatan tersebut dia sudah lakukan selama empat bulan terakhir atau sejak April 2022.

Selain menjadi mucikari, oknum guru ini juga menyediakan tempat prostitusi berupa 2 ruang kamar dalam rumah untuk pria hidung belang. Dia menjual anak di bawah umur ini sebesar Rp120.000 untuk sekali pertemuan.

"Selain menangkap SI, kami juga mengamankan pria hidung belang berinisial TN (55) warga Kecamatan Ujan Selatan, Kabupaten Rejang Lebong," ujarnya, Jumat (16/9/2022).

Menurutnya sebelum transaksi, pelaku TN mendatangi rumah SI dengan tujuan mencari anak di bawah umur untuk melayani hasrat seksualnya. Kemudian SI memanggil bocah 12 tahun yang tinggal dalam kamar rumahnya tersebut untuk melayani TN.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network