AGAM, iNews.id - Oknum polisi lalu lintas Polres Bukit Tinggi, Sumbar digerebek warga sedang berduaan di rumah pacar hingga dini hari. Keduanya lalu disidang di Kantor Desa dan dijatuhkan sanksi denda membayar 200 sak semen, karena melanggar adat setempat.
Peristiwa ini terjadi di Lorong Lurah, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam. Setelah digerebak warga, oknum polisi bersama pacarnya yang masih berusia 19 tahun dibawa ke kantor desa dan disidang oleh tokoh adat dan perangkat desa.
Wali Jorong Lura, Fadhli Ilhami mengatakan, warganya membawa seorang gadis I (19) dan pacarnya DK (25) pada 7 Desember malam lalu. Awalnya I mengaku hanya sendirian di rumah, namun setelah warga meminta untuk memeriksa ke kamar, perempuan ini mengaku ada sang pacar di dalam rumah.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait