Ilustrasi tilang polisi (Antara)

Sementara untuk kendaraan yang masih memakai knalpot bising, selain ditindak dalam bentuk tilang.

"Kalau untuk kendaraan yang memakai knalpot bising kita tidak pandang untuk menindaknya. Selain tilang kita juga akan mengamankan kendaraan selama dua bulan," katanya.

Sebelum membawa kembali kendaraan pemilik harus mengganti knalpot bising dengan knalpot standar di Polres Limapuluh Kota.

"Semoga ini dapat memberikan efek jera kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot bising," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network