Polisi saat menangkap pacara dari gadis yang tewas diduga minum racun di Merangin, Jambi. (Foto: MPI/Nanang F)

“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari dokter forensik yang telah autopsi jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian. Hal ini sangat penting karena merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana,” katanya.

Menurutnya, tersangka IVA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network