Pelaku pencabulan dengan modus pacaran yang diamankan polisi di Rokan Hulu, Riau. (Foto: Humas Polri)

ROKAN HULU, iNews.id - Remaja berinisial RO (16) ditangkap anggota Polres Rokan Hulu atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Dia menyetubuhi pacarnya, gadis berusia 15 tahun hingga tiga kali.

Kejadian ini diketahui ibu korban yang kemudian meminta pertanggungjawaban pelaku dan keluarganya. Namun lantaran tak ada niat baik untuk tanggung jawab, ibu korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan RO ke polisi.

Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono mengatakan, polisi menangkap RO usai menerima laporan dari ibu korban di Polsek Ujung Batu. 

"Pelaku dan korban yang merupakan pacarnya sudah berhubungan intim tiga kali di sejumlah tempat berbeda," ujarnya, Kamis (10/2/2022).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network