PADANG, iNews.id - Kota Padang resmi mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal ini terjadi setelah Pemerintah Kota bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menjadi Peraturan Daerah nomor 25 Tahun 2020.
"Hadirnya Ranperda AKB ini penting sebagai salah satu upaya konkret dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Padang," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (29/12/2020).
Hendri menambahkan, pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam Perda ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak disiplin.
"Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan terutama memakai masker, menjaga jarak dan aturan lainnya," kata dia.
Perda AKB Pemkot Padang menyesuaikan dengan Perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sesuai dengan perundang-undangan nomor 12 tahun 2011.
Materi dari Ranperda AKB mengatur tentang beberapa hal. Di antaranya tanggung jawab dan kewenangan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, dan juga pembinaan serta pengawasan.
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda AKB menjadi Perda hari ini.
Untuk itu kepada semua OPD teknis, agar dapat menindaklanjuti proses penyelenggaraan Perda ini ke depan. Juga kepada seluruh masyarakat Kota Padang kami memohon agar mematuhi semua poin-poin aturan yang tertuang dalam Perda AKB ini ," kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Syafrial Kani berharap Ranperda AKB yang diusulkan menjadi Perda merupakan yang terbaik untuk masyarakat Kota Padang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait