Dia menjelaskan, penangkapan ini terbongkar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Mereka resah akan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Berbekal dari informasi itu, personel terus melalukan penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku berhasil dibekuk.
"Setelah digeledah, kita temukan barang bukti sabu lebih dari setengah kilogram," kata dia.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait