Pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati masyarakat yang menyalurkan hak pilih pada pilkada di kabupaten itu sebanyak 93.568 suara. Jika dirinci, ada 91.420 suara sah dan tidak sah 2.274 suara.
Sedangkan untuk pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 112.130 orang dan yang pindah memilih 790 orang serta pemilih menggunakan KTP elektronik 2.444 orang.
Total pemilih untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati di Solok Selatan 115.364 orang dan yang menggunakan hak suaranya 93.568 orang.
Sedangkan partisipasi pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Solok Selatan 81,70 persen.
Komisioner Bawaslu Solok Selatan Ade Kunia Zelli mengatakan, selama perekapan hasil suara tidak ada pelanggaran yang ditemui.
"Hanya saja Sirekap yang seharusnya membuat kerja lebih mudah malah memiliki banyak kendala," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait